Akan datang kepada manusia suatu masa, di mana orang tidak lagi peduli tentang apa dan bagaimana sesuatu yang diperolehnya, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram.
Maraknya perilaku yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan dan kekayaan dewasa ini apakah merupakan pertanda bahwa zaman yang diisyaratkan Nabi SAW itu sudah datang? Para ustad, guru, dan cendekiawan sudah mensinyalir hadirnya zaman itu dalam khotbah-khotbahnya.
Di masjid, di pengajian, di kantor, di sekolah, di ruang diskusi, semua orang membicarakan tentang penghalalan segala cara dalam mencapai cita-cita.
Jika memang benar, alangkah berbahayanya zaman ini. Suatu zaman yang tak menentu, yang selalu goyah seperti sedang ditimpa gempa. Kita yang hidup di zaman seperti ini menjadi penuh tanda tanya. Apakah sepak-terjang kita dalam mencari nafkah sehari-harinya sudah terimbas oleh zaman itu pula? Hadis riwayat Bukhari di atas memperingatkan kita betapa tata nilai telah bergeser sangat cepat yang mengakibatkan kita merespon zaman dengan persepsi yang sangat berbeda. Ketika tangan kita melindungi harta kita sendiri, bisa jadi tangan kita itu tiba-tiba ditepiskan tangan orang lain yang ingin merebut kekayaan kita itu.
Rupanya batas-batas kekayaan kita dengan kekayaan orang lain sudah dianggap kabur. Jika kita tak mampu membedakan lagi barang halal dengan barang haram, sesungguhnya dunia kita sudah ''kiamat''. Lalu kepada siapa masyarakat mengadu untuk menuntut keadilan, kemakmuran, kebenaran? Mampukah masyarakat menolong dirinya sendiri untuk melindungi kekayaannya? Agaknya perjuangan para ustad, guru, dan cendekiawan dewasa ini sudah bergeser ke arah penegakan akhlak. Tegaknya akhlak yang baik mampu menerbitkan keadilan, kemakmuran, dan kebenaran.Ketiga martabat kearifan yang diperjuangkan manusia berabad-abad lamanya atas sesamanya itu sungguh selaras dengan kehendak Tuhan.
Sebuah kisah diceritakan dalam buku Kasyful Mahjub karya Ali ibn Utsman Al-Hujwiri tentang Abu Halim Habib bin Salim Al-Ra'i, seorang sufi sahabat Salman Al-Farisi. Ia bisa menjinakkan segerombolan serigala yang sebenarnya meneteskan air liur ketika melihat biri-birinya yang ia gembalakan di tepi Sungai Eufrat. Ia juga mampu memancurkan air susu dan air madu dari sebongkah batu yang ia suguhkan bagi tamunya. Menurut sang sufi, hal itu mampu dikerjakannya karena hasratnya selaras dengan kehendak Allah dan taat kepada Rasulullah Muhammad SAW. Ketika seorang sheikh memintanya memberi wejangan, Al-Ra'i berkata: ''Jangan jadikan hatimu keranjang keinginan hawa nafsu dan perutmu periuk barang-barang haram.''
info umat
Sesungguhnya apabila kita memperhatikan keadaan nyata umat muslim di Indonesia pada saat sekarang ini, maka kita akan mendapatkan fakta bahwa masih banyak diantara mereka yang menganggap remeh tentang masalah RIBA. Hal itu terlihat dengan makin banyaknya umat muslim yang terlibat dalam urusan RIBA. Seakan – akan urusan RIBA ini merupakan suatu kebolehan bahkan sebahagian dari mereka ada yang menganggapnya hanya sebagai kemaksiatan kecil saja. Mereka itu adalah orang – orang yang tidak tahu bahwa RIBA didalam Islam adalah haram hukumnya dan merupakan termasuk perbuatan dosa besar yang mana ALLAH SWT telah mengancam keras dengan azab dan laknat api neraka bagi pelaku RIBA diakhirat nanti. Lebih ironisnya lagi kita melihat bahwa banyak generasi muda kaum muslimin yang sepatutnya menjadi generasi yang dapat diandalkan untuk menegakkan kalimat ALLAH SWT didunia ini, namun ternyata mereka justru terlibat dalam urusan RIBA, padahal tidak sedikit dari mereka yang mencerminkan sebagai orang yang konsisten dengan ajaran islam, namun tetap saja mereka terlibat dalam dosa besar ini. Oleh sebab itu saya berharap dengan adanya informasi dalam buku ini di hadapan anda semua, mudah – mudahan dapat menjadi wacana yang berguna yang dapat mencegah dan menghalangi kita dari wabah penyakit dosa besar yang sangat buruk dan berbahaya yang sangat nyata ini (RIBA).
Pengertian RIBA dalam Islam
Pengertian RIBA didalam islam itu ada dua macam, yaitu : RIBA Nasi’ah dan RIBA Fadhl. RIBA Nasi’ah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Sedangkan RIBA Fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. RIBA yang akan kita bahas saat ini adalah RIBA Nasi’ah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat kita saat ini. Praktek – praktek RIBA ini umumnya dapat kita temui pada lembaga – lembaga keuangan konvensional seperti bank–bank konvensional, perusahan - perusahaan pembiayaan konvensional (leasing) maupun praktek – praktek Rentenir tradisional.
Memang dalam kehidupan didunia ini, sering kali membuat kita bekerja keras membanting tulang demi meraih cita-cita ataupun mimpi untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Berangkat dari motivasi tersebut ironisnya dalam tatanan masyarakat yang katanya modern sekarang ini, banyak kaum muslimin yang pandai dalam hal duniawi tapi jahiliyah dalam urusan pemahaman agamanya, mereka bahkan tidak lagi dapat membedakan antara mana yang halal dan mana yang haram. Dan terkadang desakan kebutuhan duniawi (materi) sering dijadikan alasan untuk tetap melakukan praktek RIBA, padahal jelas – jelas bahwa sesungguhnya harta RIBA itu tidak sedikitpun memberikan manfaat, melainkan laknat / azab yang akan ditanggung pelakunya. Bagi seorang muslim bekerja keras itu memang wajib hukumnya, namun apa jadinya apabila kerja keras yang kita jalani selama ini ternyata sama sekali tidak punya nilai ibadah dimata ALLAH SWT, dan malah mendapat laknat dari-NYA. Marilah kita renungi sejenak bahasan kita kali ini, dan semoga ulasan sekilas ini dapat berguna bagi kita semua dan semoga dapat menilai ibadah kita serta dapat mengkoreksi diri kita apakah usaha yang telah kita lakukan selama ini berikut dengan pengorbanan dan alasan yang kita miliki untuk melakukannya sudah benar jalannya, dan apakah juga sudah dapat dijadikan sebagai bekal dihari akhir nanti. Berdasarkan fenomena banyaknya umat muslim yang bergabung dalam perusahaan – perusahaan keuangan konvensional maka banyak pula pertanyaan yang timbul dimasyarakat kita yang antara lain pertanyaan mendasar yang sering timbul adalah : “apakah lembaga keuangan konvensional itu haram?“ baiklah saya akan coba memberikan jawaban berdasarkan dalil – dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta pendapat para ulama - ulama dan lembaga – lembaga Islam didunia.
“APAKAH LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL ITU HARAM ?“
Lembaga keuangan konvensional telah dinyatakan haram oleh semua ulama di dunia, termasuk juga oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu haram hukumnya bagi umat muslim untuk masih saja terlibat dengan lembaga - lembaga yang menjalankan praktek yang bertentangan dengan hukum ALLAH SWT. Lembaga keuangan konvensional yang didalam usahanya melakukan praktek RIBA adalah haram hukumnya sebab jelas –jelas bertentangan dengan hukum ALLAH SWT, jadi sepatutnya bunga Bank konvensional yang diberlakukan oleh lembaga-lembaga itu juga adalah harta yang sejatinya haram. Dan kalau sampai tetap dijalankan juga, apalagi sampai masuk ke dalam perut tentunya akan menghilangkan barakah pada diri kita bahkan dilaknat oleh ALLAH SWT. Ketua badan pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma’ruf Amin, menyatakan bahwa status hukum bunga bank adalah haram menurut syariat islam. Bahkan fatwa itu sudah dikeluarkan MUI sejak tahun 2000. Namun karena pada saat dikeluarkannya fatwa tersebut, bank syariah belum sebanyak sekarang ini. Oleh karenanya, umat islam masih diperbolehkan terlibat dengan urusan perbankan, hal ini dikarenakan bank - bank syariah belum banyak pada saat itu, maka kondisi ini dikatakan sebagai kondisi Darurat (terpaksa).
”dikatakan sebagai kondisi Darurat maksudnya hanya dalam hal utk menyimpan dana atau sebagai sarana transaksi bisnis (bukan mengharap keuntungan dari bunga), dan bukan kondisi darurat dalam hal mencari pekerjaan / nafkah hidup dengan menjadi karyawan pada lembaga tersebut”.
Kini setelah banyak bank – bank syariah berdiri, maka MUI mencabut status Darurat tersebut, karena dengan banyaknya bank - bank Syariah berdiri maka sudah tidak tepat lagi untuk diberlakukannya kondisi Darurat. Yang mana artinya lembaga keuangan konvensional itu mutlak HARAM hukumnya.
Dan adapun selain Majelis Ulama Indonesia (MUI) diantara lembaga dunia Islam lainnya yang secara tegas mengharamkan RIBA adalah:
• Lembaga Riset Islam Al-Azhar di Kairo tahun 1965
• Lembaga Fiqih Islam OKI di Jeddah tahun 1985
• Lembaga Fiqih Islam Rabithah ‘ Alam Islami di Makkah tahun 1406 H
• Muktamar Bank Islam kedua di Kuwait tahun 1983
• Fatwa Mufti Mesir tahun 1989 yang telah menyepakati bahwa bunga bank adalah RIBA
Lalu setelah kita mengetahui bahwa bisnis lembaga keuangan konvensional itu haram, lalu apa hukumnya bagi seorang muslim yang bekerja / mencari nafkah pada lembaga keuangan konvensional tersebut ?”
Bekerja pada lembaga keuangan konvensional bagi seorang muslim juga mutlak HARAM hukumnya, baik utk posisi / jabatan apapun yang anda duduki, hal tersebut tidak dibenarkan bagi seorang muslim sebab ALLAH SWT tegas – tegas melarang manusia melakukan RIBA dan memberi perintah kepada kita untuk bertakwa kepada-NYA. Hal ini sesuai dengan firman ALLAH SWT :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan RIBA dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. [QS Ali ‘Imran : 130 - 132]
Sesungguhnya harta RIBA itu tidak dapat membuat pelakunya bahagia, sebab harta tersebut tidak berkah (haram) hukumnya di sisi ALLAH SWT. hal ini ditegaskan dalam firman-NYA :
Dan sesuatu RIBA (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka RIBA itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. [QS Ar Ruum : 39]
Jadi disini jelas bahwa ALLAH SWT melarang kita (kaum muslimin) agar tidak terlibat dengan RIBA, dan diperintahkan agar senantiasa bertakwa kepada ALLAH SWT yaitu dengan cara mentaati perintah dan menjauhi larangan-NYA hal ini dimaksudkan agar kita terhindar dari sisksa api neraka jahanam. Orang - orang kafir boleh melakukan apa saja yang mereka kehendaki didunia saat ini, tetapi ingat, diakhirat nanti mereka akan ditempatkan dalam bencana yang sangat besar (neraka jahanam). Mereka boleh saja berencana tentang kehidupan dengan berbagai cara dan dengan anggapan sanggup menentukan segala sesuatu, tetapi jangkauan rencana itu sangat kabur dan anggapan mereka itu hanyalah khayalan yang keliru. Sebaliknya kaum muslimin yang menyatakan dirinya beriman, maka haruslah sepenuhnya mematuhi dan melaksanakan hukum ALLAH, tidak boleh separuh - separuh dan ragu-ragu karena sikap demikian sangat merugikan dalam segala bidang kehidupan.
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.
[QS Al Baqarah : 208]
Mereka yang tidak sepenuhnya melaksanakan hukum ALLAH, walaupun mendirikan Shalat, puasa dan pergi Haji, pastilah tergolong orang munafik, maka bagi siapa yang sengaja bersikap demikian dikatakan :
Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka.
[QS An Nisaa' : 145]
ALLAH SWT juga menegaskan akibat atau azab yang akan diterima oleh para pelaku RIBA, seperti tercantum dalam firman-NYA :
Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil RIBA), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil RIBA), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [QS Al Baqarah : 275]
Allah memusnahkan RIBA dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa [QS Al Baqarah : 276]
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa RIBA (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. [QS Al Baqarah : 278]
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa RIBA), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan RIBA), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [QS Al Baqarah : 279]
RIBA yang dimaksud dalam ayat ini adalah RIBA nasi’ah yang berlipat ganda yang saat ini tumbuh subur dan umum terjadi dalam masyarakat seperti bunga bank dan bunga kredit, dalam ayat diatas juga tegas dikatakan dengan jelas bahwa RIBA itu haram hukumnya. Namun sekarang ini banyak pelaku RIBA yang berdalih bahwa sesungguhnya bisnis yang dilakukannya halal, sebab hal ini sama saja dengan bisnis jual beli. Padahal sesungguhnya jelas – jelas terdapat perbedaan yang nyata bagi keduanya (antara RIBA dan jual beli) dan buat orang – orang yang seperti ini (orang yang mengambil RIBA) ALLAH SWT menegaskan bahwa harta yang diperoleh dari RIBA tidak sedikitpun membuat mereka merasa tentram jiwanya bahkan mereka akan seperti orang yang kemasukan setan (rakus) sebab mereka tidak akan punya perasaan puas meskipun harta mereka berlimpah. Ini merupakan peringatan bagi para pelaku RIBA, bahwasanya harta RIBA meskipun banyak namun pada akhirnya nanti akan hancur/musnah. Dan ini dapat kita saksikan sendiri dalam kenyataannya, bahwa para pelaku RIBA akan selalu diberi cobaan oleh ALLAH SWT dengan dijauhkannya barakah dalam harta yang dia peroleh, dan ALLAH SWT selalu akan memberi mereka azab musibah, penyakit, ataupun kecelakaan sehingga mereka akan menghabiskan harta RIBA tersebut untuk keperluan itu. Mereka juga tidak merasakan nikmat dengan uang itu dan bahkan mereka akan mengalami kerugian dalam perniagaannya.
Sungguh hal ini nyata bagi kalian semua. Kita lihat banyak orang yang punya materi berlimpah tetapi hidupnya selalu diperbudak oleh pekerjaan dan hawa nafsu mereka, sehingga apa pun yang telah mereka raih mereka tidak akan pernah merasa puas, hal ini sama persis perasaannya seperti orang yang memang tidak punya apa – apa (miskin),
Kasihan mereka, jiwanya sudah diperbudak oleh nafsu duniawi dikarenakan mereka sudah tidak lagi menghiraukan larangan ALLAH SWT, hal ini baru sebahagian bukti balasan kecil semasa didunia. Perlu saya tekankan kembali bahwa urusan RIBA ini bukan urusan yang remeh, hal itu bisa kita lihat bahwa ALLAH SWT DAN RASUL-NYA akan selalu memerangi RIBA ini. Namun ALLAH SWT juga memberikan ampunan keselamatan dari azab siksa api neraka buat mereka yang segera bertaubat untuk meninggalkan hal tersebut ketika telah sampai pengetahuan hal itu (pengetahuan RIBA) padanya, kecuali buat orang - orang yang tetap menghalalkan RIBA dan tetap melakukannya maka neraka jahanam balasannya. Sekali lagi ALLAH SWT didalam firman-NYA menegaskan larangan berbuat RIBA dan azab pedih yang akan diterimanya nanti.
Dan disebabkan mereka memakan RIBA, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”. [QS An Nisaa' : 161]
Sebagai mahkluk ciptaan-NYA, memang sudah seharusnya sebagai seorang muslim kita wajib beriman dan bertaqwa kepada ALLAH SWT, caranya yaitu dengan berusaha untuk selalu menjauhi segala larangan dan mengikuti seluruh perintah-NYA.
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada ALLAH dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya ALLAH memperbaiki bagi kalian amalan-amalan kalian dan mengampuni bagi kalian dosa-dosa kalian. Dan barang siapa mentaati ALLAH dan Rasul-Nya, sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.
[QS Al-Ahzab : 70 - 71]
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [QS Al-Hasyr : 18]
Bagi kalian semua yang merasa pernah terlibat/terjerumus dalam dunia RIBA ini, janganlah berkecil hati sebab sebagai bukti dari sifat Maha Pengasih dan Maha penyayang dari-NYA, maka ALLAH SWT akan membukakan pintu taubat yang sebesar – besarnya bagi mereka yang bergegas berpaling dari dosa ketika telah sampai kepadanya peringatan tersebut. Dan berbahagialah bagi mereka yang selalu taat pada perintah-NYA, sebab merekapun akan mendapatkan balasannya pula (pahala).
Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. [QS An Nisaa' : 146]
Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). [QS Al Baqarah : 281]
Bab II
Hadist – hadist Rasulullah SAW mengenai seputar masalah RIBA
Begitu besarnya dosa RIBA itu dalam agama islam, sehingga didapati dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
“ JAUHILAH OLEH KALIAN TUJUH DOSA BESAR YANG MEMBINASAKAN “
Para sahabat bertanya, “ wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar yang membinasakan itu ?”
Beliau menjawab, MENYEKUTUKAN ALLAH SWT, PERBUATAN SIHIR, MEMBUNUH YANG DIHARAMKAN OLEH ALLAH SWT UNTUK DIBUNUH KECUALI BILA ADA ALASAN YANG DIBENARKAN (OLEH SYARIAT), MEMAKAN RIBA, MEMAKAN HARTA ANAK YATIM, MELARIKAN DIRI DARI MEDAN PEPERANGAN, DAN MENUDUH ZINA TERHADAP PEREMPUAN MUKMINAH YANG MENJAGA KESUCIANNYA.
[HR bukhari : Kitab Al-Washya no 2766 dan Muslim : Kitab Al-Iman no 89]
Selain itu Rasulullah SAW juga pernah bersabda,
“ satu dirham dari RIBA yang dimakan oleh seseorang dan ia tahu itu (RIBA), maka lebih besar di sisi ALLAH SWT dari pada berzina tiga puluh enam kali”. [HR. Imam Ahmad Dan ath Thabrani, lihat dalam Shahihul Jami’ juz 1 no. hadist 3375]
Alangkah dahsyatnya dosa RIBA ini, sebab jika satu dirham saja dari RIBA lebih parah dari dosa zina yang bukan hanya sekali melainkan sebanyak tiga puluh enam kali, maka bagaimana lagi dengan dosanya orang yang telah memakan harta RIBA dalam jumlah ribuan bahkan jutaan? Demikian juga bagi mereka yang membantu / menolong serta mempermudah urusan RIBAwi ini.
“ALLAH SWT melaknat orang yang memakan RIBA, yang memberi makan dengannya, kedua saksinya, dan penulisnya, lalu beliau bersabda, mereka semua itu adalah sama saja”. [HR.Muslim]
Hadist shahih ini secar tegas menjadi hujjah atas siapa saja yang membantu para pemakan RIBA serta melaknat kepada semua pihak yang terlibat, baik penulis, saksi, yang mengurus, pemberi informasi(iklan), dan yang menganjurkan (pokoknya semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak). Setelah kita mengetahui betapa seriusnya tentang masalah RIBA ini, ironisnya akhir-akhir ini banyak kita temui umat muslim yang awam bahkan sebagian alim ulama yang mengeluarkan pendapat bahwa bekerja dalam lembaga keuangan konvensional yang jelas – jelas mengandung unsur RIBA diperbolehkan dengan dalil bahwa disisi lain islam melarang seseorang melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha di istilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan seseorang utk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki. Padahal untuk urusan RIBA ini tidak pernah ada pengecualian baik didalam Al-Qur’an maupun As- Sunnah untuk melakukannya. Bayangkanlah, untuk membunuh saja masih ada kondisi dimana diperbolehkan dalam keadan tertentu (misalnya : dalam perang ataupun mempertahankan hidup / membela diri dalam dari usaha dibunuh) tapi untuk RIBA tidak pernah ada pengecualian sama sekali. Untuk fenomena seperti alim ulama yang mengatakan bahwa RIBA diperbolehkan dalam keadaan darurat itu adalah informasi sesat dan Rasulullah SAW pun telah berkata bahwa hal ini bakal terjadi
Sesungguhnya akan datang kepada manusia tahun-tahun penuh tipu daya, ketika pendusta dibenarkan, sedangkan orang jujur didustakan, penghianat dipercaya sedangkan orang amanat dianggap penghianat. Pada masa itu RUWAIBIDHAH berbicara. Beliau ditanya, “Apakah RUWAIBIDHAH itu ?”
Beliau bersabda, “ORANG BODOH YANG BERBICARA TENTANG PERSOALAN ORANG BANYAK”. [HR Ibnu Majah no, 4023, Ahmad no. 7571, dan Al-Hakim no. 8708. dinyatakan Hasan oleh Ahmad Syakir dan shahih oleh Ibnu Katsir dan Al-Albani dalam silsilah Al-Ahadist Ash-Shahihah no. 1887 dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shagir no. 3650]
Untuk menghindari dari informasi yang meragukan / sesat caranya cukup mudah, coba kita renungi hadist Rasulullah SAW yang satu ini,
“Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah firman ALLAH SWT , sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasullullah SAW, dan seburuk-buruk urusan adalah bid’ah dalam agama. Karena, setiap bid’ah adalah sesat“. [HR Bukhari]
Sebagai seorang muslim kita diwajibkan berpegang teguh pada Al-Qur’an & Hadist sebagai solusi dari permasalahan hidup ini. Jadi anda lebih yakin mana perkataan Al-Qur’an & Hadist atau pendapat alim ulama yang penuh dengan khilaf ???. Kesimpulan yang bisa kita ambil dari kondisi ini yaitu, bahwa sebagai umat muslim jangan sampai kita hanya sekedar ikut – ikutan tanpa punya ILMU lalu jadi pengingkar hal yang sudah Qath’i disepakati oleh para ulama yang berlandaskan Al-Qur’an serta Hadist Shahih dari Rasulullah SAW, karena apabila hal itu terjadi maka yang didapat hanyalah kesesatan yang nyata yang akan bermuara kepada dosa.
Sebetulnya banyak juga umat muslim yang sudah tahu tentang informasi ini, tetapi mereka tetap takut akan dampak / konsekwensi yang akan diterima apabila dia meninggalkan segala kemudahan serta kenikmatan yang dimilikinya saat ini dalam hal mencari nafkah yang mengandung RIBA. Sehingga setiap kali mereka mendengar / membaca perintah ALLAH SWT utk meninggalkan RIBA mereka sadar sejenak dan merasa berdosa tapi setelah itu mereka dihantui rasa takut untuk menjadi miskin sehingga mereka mencari-cari lagi alasan pembenaran diri utk tetap tersesat dalam hal yang jelas-jelas dilarang ALLAH SWT.
UNTUK HAL SEPERTI INI JUGA RASULULLAH SAW SUDAH MENGATAKAN JAUH SEBELUM HAL INI TERJADI
“ Bersegeralah kalian melakukan amal saleh sebelum datangnya fitnah (ujian) yang seperti potongan-potongan malam yang gelap gulita. Pada waktu pagi seorang masih beriman, tetapi sore hari sudah menjadi kafir, dan sore hari seseorang masih beriman, kemudian pada pagi harinya sudah menjadi kafir “.
[HR Muslim no. 169, Tirmidzi no. 2121, dan Ahmad no. 7687]
Jadi menurut saya, sudah saatnya kaum muslimin kembali mempelajari, mengamalkan, mendakwahkan, serta memperjuangkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan sudah saatnya pula kaum muslimin menjadikan syariat Islam sebagai satu – satunya petunjuk dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan negara untuk bangkit dari kelalaian, menyingkirkan virus cinta dunia(Al Wahn), dan menyiapkan bekal untuk hari Perhitungan nanti.
Akhir – akhir ini sering kita melihat atau bahkan mengalami banyaknya bencana alam yang terjadi hampir diseluruh pelosok dunia. Hal ini tak lain adalah merupakan bentuk azab ALLAH SWT sebab umat manusia di bumi ini sudah banyak yang tidak lagi mengindahkan perintah-NYA. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadistnya
“Apabila telah tampak perzinaan dan RIBA disuatu negri, maka mereka berarti telah menghalalkan adzab ALLAH SWT untuk diri mereka” [HR. Ath-Thabrani, Al-Hakim]
Subhanallah…! Memang harus kita akui bahwa perzinaan dan kehidupan RIBAwi tumbuh subur di seluruh pelosok bumi ini, maka janganlah heran apabila bencana pun timbul silih berganti, dan hal ini juga merupakan tanda – tanda kiamat kecil akhir zaman. Marilah kita memohon ampun kepada ALLAH SWT agar kita dijadikan sebagai umat yang diberikan petunjuk untuk melalui cobaan ini semua.
Jadi tidak ada satu alasanpun yang memperbolehkan seorang muslim mencari nafkah pada lembaga keuangan / perusahan yang mengandung unsur RIBA di dalamnya. Karena didalam Al-Qur’an sendiri pun tidak ada satu ayat yang membuat pengecualian dalam hal tersebut dengan alasan mulia sekalipun.
Sejatinya seorang muslim itu dalam mencari nafkah juga sekaligus mencari ridho ALLAH SWT bukan hanya sekedar mencari materi guna mempertahankan maupun meningkatkan derajat hidup, meskipun dgn maksud dan tujuan mulia sekalipun seperti misalkan seorang anak yang bekerja untuk membantu orang tua dan keluarganya namun dengan jalan bisnis RIBA.
Niatnya cari nafkah buat membantu keluarga tapi sumbernya berasal dari hal yang dilarang ALLAH SWT maka hasilnya …………..?
hanya iman anda yg dapat menjawabnya !!!
Karena buat seorang muslim tujuan bekerja itu yang paling utama adalah mencari nafkah dgn mengharap ridho ALLAH SWT.
coba anda tanya kepada pelacur, perampok, penjudi, TENTANG ALASAN MEREKA MENCARI NAFKAH DGN JALANNYA MASING -MASING , maka mereka akan tegas berkata bahwa mereka terdesak dikarenakan sdh tdk ada lagi yang dapat mereka lakukan sedangkan mereka butuh untuk membantu menghidupi orang tuanya dan keluarganya. Meskipun tujuannya terdengar mulia lantas apakah lantas diperbolehkan ? ? ? Apakah Al-Qur’an dan Hadist memperbolehkan ? Jawabannya tegas T I D A K ! ! !
INGATLAH !!! segala sesuatu niat yg baik akan diwujudkan melalui hal yang baik dan akan menghasilkan maksud dan tujuan yg baik yang akan diridhoi oleh ALLAH SWT tentunya. Insya ALLAH….
ingat wahai umat muslim, tidak ada satu alasan mulia sekalipun yang membuat pengecualian utk tetap berada dalam kesesatan RIBA
dunia ini penuh dengan rizki dan berkah ALLAH SWT ( rizki mana lagi yang akan kau ingkari ? )
jadi janganlah takut untuk hijrah dari sesuatu yang sesat menuju ke sesuatu yang di ridhoi ALLAH SWT. Karena segala sesuatu yang kita lakukan semasa didunia ini akan dimintai pertanggung jawabannya nanti pada saat hari pembalasan telah tiba.
Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan[607]. Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.
( QS Al-Anfal : 29 )
[607]. Artinya: petunjuk yang dapat membedakan antara yang haq dan yang batil, dapat juga diartikan disini sebagai pertolongan.
“ Telah dekat kepada manusia hari menghisab segala amalan mereka, sedang mereka berada dalam kelalaian lagi berpaling ( daripadanya ). “
( QS Al-Anbiya : 1)
TAUBAT ADALAH SOLUSI YG TEPAT DAN MENDESAK.
TAUBAT DARI SEGALA BENTUK DOSA, KESYIRIKAN, KEKUFURAN, KEMUNAFIKAN, DOSA BESAR, DOSA KECIL, KEZHALIMAN, KESIA-SIAAN, DAN KELALAIAN. BAHKAN, BERTAUBAT DARI SIKAP YANG MENUNDA-NUNDA TAUBAT !!!
ITULAH KEWAJIBAN YANG TELAH DIPERINTAHKAN OLEH ALLAH SWT DAN DICONTOHKAN OLEH RASUL-NYA
Sebagai umat yang cinta kepada ALLAH SWT dan Rasul-NYA, sudah sepantasnya kita menyampaikan kebenaran yang datangnya dari ALLAH SWT dan Rasul-NYA ( sampaikanlah walau satu ayat )
Dan renungkanlah saudaraku, bahwa kita ini berasal dari mana dan hendak kemana ?
Percayalah kehidupan didunia ini tidak akan kekal !
Jadi mari kita raih ridho ALLAH SWT dalam segala urusan kita didunia yang fana ini, guna bekal kita dikehidupan yang kekal nantinya.
“ percayalah rizki yang kita berikan kepada keluarga kita yang mengandung unsur RIBA maka demi ALLAH SWT sesungguhnya tidak sedikitpun berfaedah dan bahkan akan menjadikan malapetaka di hari kemudian “ ( percayalah !!! ini sesuai dengan janji ALLAH SWT )
Jalan dakwah adalah keniscayaan, Setiap diri yang mengaku muslim hendaknya berdakwah, Berdakwah bukan hanya berceramah seperti yang banyak orang pahami. Rasulullah SAW, pernah bersabda kepada Ali bin Abi Thalib r.a, “Mengajak satu orang kepada hidayah Allah itu lebih baik bagimu dari harta yang sangat kau banggakan”. Rasulullah SAW, menegaskan bahwa mengajak satu orang kepada kebaikan adalah dakwah
Ingat, dakwah adalah keniscayaan. Tanpa dakwah agama akan hilang. Tanpa dakwah kemanusiaan akan hancur. Selamat di dunia maupun di akhirat tidak ada pilihan kecuali dengan berdakwah di jalan Allah.
Semangat untuk ikhtiar adalah baik. Namun setiap ikhtiar harus di dahului
dengan ilmu yang benar. Jika tidak, bisa jadi bekal yang dibawa keliru.orang yang berikhtiar tanpa dilandasi ilmu yang benar, sehingga ia terjerumus kepada bid’ah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maupun diajarkan oleh syariat. Allah mengabarkan nasib tragis di akhirat yang dialami oleh orang yang keliru membawa bekal,
*“Katakanlah:”Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya*. (QS. Al Kahfi :104
Sabtu, 23 Juni 2012
Jumat, 01 Juni 2012
KREDIT EMAS HARAM
Menjual belikan emas secara kredit
hukumnya haram. Karena emas termasuk salah satu barang ribawi yang jika
dijualbelikan harus dilakukan secara kontan (yadan bi yadin). Yaitu
tidak boleh bertempo (nasi`ah) atau secara kredit. (Taqiyuddin
an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal. 267; Ali
as-Salus, Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 031; Adnan
Sa’duddin, Ba’iu at-Taqsit wa Tathbiqatuha al-Muashirah, hal. 151;
Shabah Abu As-Sayyid, Ahkam Baiut Taqsith fi Asy-Syariah al-Islamiyah,
hal. 43; Hisyam Barghasy, Jual Beli Secara Kredit (terj.), hal. 109).
Dalil keharamannya adalah
hadis-hadis Nabi SAW. Antara lain riwayat dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi
SAW bersabda,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi
asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya
(mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan
kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah
sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim
no 1587).
Imam Syaukani menjelaskan hadis
tersebut,”Jelas bahwa tidak boleh menjual suatu barang ribawi dengan sesama
barang ribawi lainnya, kecuali secara kontan. Tidak boleh pula menjualnya
secara bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis dan ukurannya,
misalnya menjual gandum dan jewawut (sya’ir), dengan emas dan perak.”
(Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1061).
Dalil lainnya riwayat Ubadah bin
Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Juallah emas dengan perak sesukamu,
asalkan dilakukan dengan kontan.” (HR Tirmidzi). Menjelaskan hadis ini,
Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,”Nabi SAW telah melarang menjual emas dengan
mata uang perak (al-wariq) secara utang (kredit).” (Taqiyuddin
an-Nabhani, ibid., hal. 267).
Dalil-dalil di atas jelas
menunjukkan bahwa menjualbelikan emas haruslah memenuhi syaratnya, yaitu wajib
dilakukan secara kontan. Inilah yang diistilahkan oleh para fuqoha dengan kata
“taqabudh” (serah terima dalam majelis akad) berdasarkan bunyi nash “yadan
bi yadin” (dari tangan ke tangan). Dengan demikian, menjualbelikan emas
secara kredit atau angsuran, melanggar persyaratan tersebut sehingga hukumnya
secara syar’i adalah haram.
Memang ada yang berpendapat bahwa
emas yang dijual sekarang dibeli dengan uang kertas (fiat money; bank
note), yang tidak mewakili emas. Jadi emas tersebut berarti tidak dibeli
dengan sesama emas atau barang ribawi lainnya (semisal perak), sehingga
hukumnya boleh karena tidak ada persyaratan harus kontan.
Pendapat tersebut tidak dapat
diterima, karena uang kertas sekarang sama fungsinya dengan mata uang emas
(dinar) dan mata uang perak (dirham), yaitu sebagai alat tukar untuk mengukur
harga barang dan upah jasa. Maka dari itu, hukum syar’i yang berlaku pada emas
dan perak berlaku juga untuk uang kertas sekarang. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal
fi Daulah al-Khilafah, hal. 175).
Kesimpulannya, menjualbelikan
emas secara kredit hukumnya haram, karena emas termasuk barang ribawi yang
disyaratkan harus kontan jika dijualbelikan atau dipertukarkan. Wallahu
a’lam. (www.faridm.com)
Langganan:
Postingan (Atom)